Tampang pelaku pembunuhan satu keluarga di Way Kanan, Lampung (Yuswantoro/MNC Portal)

"Dia diamankan di Dusun Sukajaya, Desa Karang Raja, Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan tanpa perlawanan," katanya.

Untuk mempermudah penyelidikan, kata dia, tim dari Inafis melakukan penggalian diduga makam korban,

"Saat ini kami bersama tim inafis dan Dokkes Bhayangkara Polda Lampung masih melakukan penggalian diduga kuburan korban pembunuhan dan akan dilanjutkan untuk dilakukan autopsi," katanya

Hasil pemeriksaan pelaku E di hadapan Penyidik diduga pelaku telah melakukan pembunuhan lain terhadap empat korban yakni ayah kandung pelaku Erwin, Zainudin (60), ibu tiri pelaku Siti Romlah (45), kakak kandung pelaku Wawan Wahyudin (55) dan terakhir ponakan pelaku Zahra (6).

Atas perbuatan bersangkutan pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun/.

"Namun bisa berkembang apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup," tutupnya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network