Ilustrasi istri di Way Kanan jadi korban KDRT suami yang berujung ke proses hukum. (FotoL iNews.id)

"Pelaku lalu marah kemudian menampar wajah sebelah kiri korban menggunakan tangan. Kemudian memukul pundak kiri korban menggunakan kursi plastik," ujarnya, Sabtu (4/6/2022).

Saat ini pelaku SJ sudah dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan. Jika terbukti, diadapat dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network