TANGGAMUS, iNews.id - Gadis di Kecamatan Wonosobo, Kabupatan Tanggamus, Lampung diperkosa majikan. Pelaku ditangkap anggota Satreskrim Polres Tanggamus usai kasusnya dilaporkan ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan, pelaku berinisial SR (52) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus di Kecamatan Semaka, Rabu (26/7/2023) dini hari.
"Pelaku saat ini sudah kami amankan dan ditahan untuk kepentingan penyelidikan," ujarnya, Sabtu (29/7/2023).
Hendra menjelaskan, peristiwa pemerkosaan ini terjadi di rumah terlapor di Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, Kamis (1/6/2023) pukul 18.30 WIB
Kejadian itu baru pelapor selaku orang tua korban setelah pulang dari kebun, Senin (5/6/2023). Saat itu, anaknya mengaku telah diperkosa saat bekerja bersih-bersih di rumah pelaku.
Awalnya, korban diminta pelaku untuk dibuatkan kopi. Setelah korban membuatkan kopi, pelaku menarik tangannya untuk masuk ke dalam kamar dan menutup pintu. Kemudian pelaku mengancam korban untuk diam dan menuruti kemauannya.
"Pelaku juga mengancam apabila tidak meladeninya, maka orang tua korban tidak akan diberi kerja untuk menggarap kebunnya. Kemudian terlapor membuka pakaian korban hingga telanjang dan menyetubuhinya di dalam kamar pribadinya," kata Hendra.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait