Seorang lansia berinisial AM (61 tahun) di Lampung ditangkap polisi karena tega menyetubuhi dua anak tirinya yang masih di bawah umur. (Foto: Istimewa).

Dia mengungkapkan, hasil pemeriksaan terungkap perbuatan asusila itu terjadi pertama kali pada 2018, saat itu ibu korban yang merupakan istri pelaku meninggal dunia. 

"Kedua korban saat itu masih di bawah umur, hampir enam tahun pelaku melakukan aksi bejatnya dari Tahun 2018 sampai saat ini," ucapnya.

Menurutnya, kedua korban mengaku rela melayani nafsu bejat ayah tirinya karena kerap diancam apabila memberitahukan aksi bejat pelaku tersebut kepada orang lain. 

Selain menyetubuhi anak tirinya, lanjut dia salah satu korban juga sempat dicekoki minuman jamu untuk menggugurkan kandungan hasil hubungan badan yang dilakukan pelaku. 

"Salah satu korban sempat hamil, namun oleh pelaku AM, korban disuruh minum jamu untuk menggugurkan kandungannya," katanya


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network