Mbah Mujiran dan Nur Wahid, dua terdakwa kasus dugaan pencurian getah karet milik PTPN I Regional 7, akhirnya menghirup udara bebas. (Foto: iNews).

Penasihat hukum Mujiran dan Nur Wahid, Arif Hidayatullah menilai putusan majelis hakim tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan dan nilai kemanusiaan.

"Jadi ini sebagai bentuk Majelis Hakim melihat bahwa apa pun tindak pidananya juga harus dilihat dari sisi kemanusiaannya. Kami apresiasi Majelis Hakim pada PN Kalianda," ujar Arif.

Setelah dinyatakan bebas, Mujiran dan Nur Wahid berharap dapat kembali menjalani kehidupan bersama keluarga serta meninggalkan pengalaman pahit yang mereka alami selama proses hukum.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network