Sidang dugaan pelanggaran kode etik Bawaslu Tulang Bawang Barat (Kontributor: Ira Widyanti)Sidang dugaan pelanggaran kode etik Bawaslu Tulang Bawang Barat (Kontributor: Ira Widyanti)

BANDAR LAMPUNG, iNews.id – Ketua dan dua anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang Barat diseret ke hadapan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketiga komisioner Bawaslu ini diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) karena tidak menindaklanjuti laporan dugaan politik uang.

Sidang pemeriksaan atas perkara ini digelar DKPP di Kantor KPU Provinsi Lampung dengan nomor perkara 111-PKE-DKPP/II/2025, Jumat (13/6/2025).

“Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi maupun pihak terkait,” ujar Sekretaris DKPP David Yama di lokasi sidang, Jumat (13/6/2025).

Perkara ini diadukan oleh Ahmad Basri, yang menuduh Ketua Bawaslu Tulang Bawang Barat Agus Tomi (Teradu I) serta dua anggotanya, Kadarsyah (Teradu II) dan Cecep Ramdani (Teradu III), telah bertindak tidak jujur dan tidak profesional saat menangani laporan pengaduan.

Basri melaporkan kasus dugaan politik uang yang terjadi di Kecamatan Tulang Bawang Udik. Dia juga menyerahkan alat bukti berupa uang tunai sebesar Rp1 juta, namun laporan itu ditolak Bawaslu setempat dengan alasan tidak memenuhi syarat.

“Padahal alat bukti berupa uang sudah diserahkan ke Bawaslu, tapi laporan tidak ditindaklanjuti,” kata David Yama.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network