Menurutnya , KLB Deliserdang tidak sah dan dianggap tidak ada sama sekali, sementara kader Demokrat di Lampung tidak ada yang hadir dalam KLB itu.
"Jadi kami mohon kepada pak Kanwil sampaikan ke Menkumham untuk tidak menerima hasil KLB karena itu tidak layak, apalagi disahkan," ujarnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Danan Purnomo mengatakan, pada prinsipnya mereka membuka diri atas aspirasi masyarakat dan organisasi terkait persoalan ini.
"Tapi sekali lagi kita tidak berpendapat terkait persoalan ini, karena regulasi pengambilan keputusan ada di pusat, jadi kami akan segera mengirimkan laporan ini ke Pemerintah Pusat," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait