Petugas menangkap buronan begal sadis di perkebunan singkong, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur. (Foto: iNews TV)

Setelah berhasil diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Sekampung Udik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AK dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network