Setelah berhasil diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Sekampung Udik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AK dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.
Editor : Donald Karouw
kasus begal pelaku begal sadis kabupaten lampung timur pencurian dengan kekerasan aksi kejar-kejaran
Artikel Terkait