Oknum kades Way Melan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara yang ditangkap atas dugaan korupsi dana desa. (Foto: Polda Lampung)

Menurutnya, tersangka ditahan dalam sel tahanan Polres Lampura guna proses penyidikan lebih lanjut. Pengakuan tersangka, uang hasil penyimpangan itu dipergunakan untuk keperluan pribadi.

"Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal  4 tahun dan paling lama 20 tahun," katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network