Kasus ini masih ditangani Satreskrim Polres Metro untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi mendalami dugaan penipuan atau penggelapan yang dilaporkan korban.
"Kemari kami melakukan ungkap kasus yang terkait dengan oknum pengacara dengan modus yang bersangkutan hendak mendaftarkan kliennya ke pengadilan negeri lalu membahasakan adanya uang titipan yang pada faktanya uang titipan tersebut tidak ada," ujar Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Rizky Dwi Cahyo.
Atas perkara tersebut, tersangka telah ditahan di Polres Metro. Dia dijerat pasal terkait penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait