BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polda Lampung mengungkap aksi pembegalan terhadap sopir truk yang dilakukan oleh dua oknum polisi dan anggota DPRD di Lampung. Mereka diduga terlibat aksi begal di daerah Lampung Selatan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kedua oknum polisi itu yakni YA (47) dan HND (40). Keduanya berperan sebagai eksekutor langsung mobil dump truck.
"Kemudian HTM (50) oknum anggota DPRD Lampung Utara berperan sebagai pembeli atau penadah mobil dump truck," kata Pandra lewat keterangan resminya, Kamis (18/3/2021),
Pandra menambahkan, ada delapan orang yang terlibat kasus ini. Kelima pelaku sudah ditangkap sementara empat pelaku lainnya masih buron. Kelimanya yakni YA, HND, HTM, SUM alias GT (43) dan FA (23).
Sementara empat pelaku masih yang masih buron yakni HEN alias YOG (40) yang berperan sebagai perencana pencurian dengan kekerasan, EWN (35) sebagai pencari pembeli, AR (30), SAL (45) yang turut serta dalam penjualan mobil curian itu.
Lebih lanjut Pandra mengatakan, pembegalan itu yang terjadi pada 30 November 2020 itu. Saat itu, korban yang merupajan sopir truk bernama Eko Susanto sedang mengemudikan kendarannya. Tiba-tiba saat melintas di lokasi, dia diberhentikan oleh para pelaku yang menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna silver dengan nomor polisi BE 2803 CO.
"Tiga pelaku itu yakni YA dan HND, serta satu pelaku lain berinisial SUM alias GT," kata dia.
Modusnya, kata Pandra, pelaku menyatakan kendaraan yang digunakan korban bermasalah dengan pihak leasing. Pelaku saat itu menyatakan korban menunggak angsuran selama tujuh bulan.
"Padahal, sebenarnya tak ada tunggakan angsuran," kata dia.
Kemudian, kata dia, tiga pelaku itu mengambil paksa truk tersebut. Truk itu dibawa pelaku SUM dan korban dibawa menggunakan mobil yang dibawa pelaku YA dan HND.
"Korban kemudian diturunkan di Jalan Ir Sutami, depan PT Garuda Food, Sukabumi, Bandarlampung. Kemudian, dua oknum polisi itu melanjutkan perjalanan ke rumah SUM untuk melihat truk curian," kata dia.
Begitu mendapat truk, mereka berdiskusi untuk menjual truk itu. Keesokan harinya, ENW mentakan jika ingin menjual truk itu ke Lampung Utara
"Truk curian dibawa ke arah Tegineneng yang dikemudikan oleh SUM alias ditemani FA, sedangkan YA dan HND menggunakan mobil Xenia warna Silver, katanya.
Sementara dua pelaku lainnya yaitu EWN dan HEN menggunakan mobil Avanza warna Putih. Para pelaku mengarah ke Rumah Makan Pucuk Harum yang terletak di Desa Masgar, Kecamatan Tegineneng.
Di rumah makan itu, mereka bertemu dengan pelaku SAL dan AR. Setelahnya, delapan pelaku itu pergi untuk menemui pelaku HTM untuk menjual truk curian.
Sempat bernegosiasi, akhirnya disepakati truk curian itu dijual dengan harga Rp42,5 juta. Uang itu kemudian dibagi. Saat ini, polisi masih memburu pelaku lainnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 10 tahun.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait