Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) (Foto: Ilustrasi/Setkab).

"Berdasarkan aturan yang ada ini menjadi tanggung jawab kabupaten dan kota, sehingga agar tidak terulang kembali kami lakukan pengawasan berupa verifikasi dan validasi secara berulang di kabupaten dan kota agar mereka selalu cermat," ucapnya.

Dia menjelaskan, untuk sanksi yang akan diberikan kepada ASN tersebut belum ditentukan sebab masih menunggu laporan hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

"Kita masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, sebab sanksi bukan kewenangan kami," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network