Ilustrasi warga gerebek ayah sedang memperkosa anak kandung dalam rumah mereka di Tulang Bawang Barat, Lampung. (Foto: Ist)

Setelah penangkapan, warga menghubungi polisi dan membawa pelaku ke Polsek setempat.

"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui dia telah menyetubuhi anak kandungnya," ujar Dailami.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network