Menurut dia, untuk mendapatkan keringanan dalam program pemutihan pajak tersebut wajib pajak harus membawa persyaratan yang seperti BPKB, STNK, SKPD tahun terakhir, KTP, surat keterangan fiskal antardaerah bagi kendaraan yang melakukan mutasi.
"Selanjutnya kuitansi jual beli ataupun faktur bagi kendaraan yang melakukan BBNKB kedua serta menyiapkan bukti cek fisik dengan menyiapkan semua persyaratan tersebut wajib pajak dapat segera ikut serta dalam program pemutihan pajak," katanya.
Dia mengatakan dalam program pemutihan pajak, wajib pajak dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui laman yang telah disediakan yakni www.pemutihanlampung.com.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
pemutihan denda pajak kendaraan Pemutihan Pajak Kendaraan denda pajak kendaraan jasa raharja lampung
Artikel Terkait