TANGGAMUS, iNews.id - Seorang pria gondrong di Tanggamus, Lampung ditangkap polisi. Pria bernama Asep Supriyadi alias Cikal (38) itu ditangkap karena edarkan sabu di Pekon Purwodadi Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa (22/6/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Pelaku ditangkap setelah kami mendapat informasi jika pelaku mengedarkan narkoba," kata Deddy, Kamis (24/6/2021).
Berbekal dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian. Kemudian, polisi melakukan penggerebakan dan penangkapan.
"Dia ditangkap tanpa perlawanan," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait