Ilustrasi pengedar narkoba ditangkap

Kepada polisi, pelaku mengakui semua perbuatan dan keterlibatannya dalam praktik peredaran sabu di wilayah Sukoharjo.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menemukan barang bukti sabu siap edar sebanyak 3 paket seberat 0,71 gram, plastik klip kosong, dan uang tunai Rp100.000 yang menurut pelaku berasal dari menjual sabu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dibawa ke Polres Pringsewu untuk menjalani proses pemeriksaan.

"Untuk proses hukum lebih lanjut pelaku dikenakan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun." pungkasnya. 


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network