LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Polisi menangkap seorang pria warga Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. Pecatan TNI berinisial WA itu ditangkap karena mengedarkan uang palsu pecahan seratus ribu rupiah.
Pelaku ditangkap di Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, Lampung Timur. Sementara rekan pelaku berhasil melarikan diri.
Saat ditangkap, pelaku membawa senjata api rakitan jenis revolver beserta 12 butir amunisi aktif dan 29 selongsong peluru. Selain itu, polisi juga menemukan baret beserta emblem Marinir yang diakui pelaku miliknya.
"Barang bukti yang diamankan 34 uang palsu pecahan seratus ribu rupiah," ujar Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Timur, Selasa (26/3/2024).
Pelaku mengaku pernah berdinas sebagai prajurit TNI. Pada 2017 pelaku diberhentikan secara tidak hormat dari korpsnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait