"Kamu (Andri) dari tadi hanya berbicara tentang bual-bualan saja, pembual di persidangan ini. Bagaimana mungkin disebut undercover kalau pelaku kejahatan tahu Anda seorang polisi," ucapnya.
Setelah dicecar hakim, Andri kemudian mengakui masuk jaringan narkotika tersebut. Dia menghubungi operator KIF (terdakwa lain sebagai pengendali peredaran narkoba) menyatakan bahwa sebagai anggota kepolisian untuk mengkoordinasikan pengiriman sabu.
"Iya yang mulia, KIF dan Fredy Pratama tahu kalau saya seorang polisi," ucap Andri.
Selanjutnya, sidang akan kembali digelar pada Kamis (25/1/2024) mendatang. Agenda sidang berikutnya tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait