Terdakwa AKP Andri Gustami mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan saat menjalani sidang dakwaan perkara narkotika. (Foto: MPI/Ira Widyanti)

“Tanpa hak atau melawan hukum, telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima, Narkotika Golongan I, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram, atau melebihi 5 batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram,” kata JPU saat membacakan berkas dakwaan perkara Andri Gustami.

JPU melanjutkan, perbuatan Terdakwa Andri Gustami sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 137 huruf a jo. Pasal 136 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network