"Terdakwa telah membaktikan dirinya dalam dunia pendidikan dalam waktu yang tidak sebentar, maka jasa-jasanya tersebut haruslah diperhitungkan dan tidak boleh diabaikan," ucap hakim Lingga.
Oleh karena sebagaimana hal memberatkan dan meringankan tersebut, hakim menilai putusan vonis terhadap perbuatan Karomani dinilai sudah tepat dan memberikan rasa keadilan.
Hakim Lingga mengungkapkan, putusan pidana pokok berikut pidana tambahan uang pengganti Rp8,075 miliar itu diharapkan bisa memberikan efek jera kepada Karomani, agar tidak kembali mengulangi perbuatannya.
"(Hukuman) ini juga sekaligus memberikan efek domino kepada para pejabat lainnya agar tidak mengikuti perbuatan terdakwa," ujar hakim Lingga.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait