Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang saat membacakan vonis terhadap mantan Rektor Unila, Karomani, atas kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila jalur Mandiri 2022, Kamis (25/5/2023). (Foto: Ira Widyanti)

"Terdakwa telah membaktikan dirinya dalam dunia pendidikan dalam waktu yang tidak sebentar, maka jasa-jasanya tersebut haruslah diperhitungkan dan tidak boleh diabaikan," ucap hakim Lingga. 

Oleh karena sebagaimana hal memberatkan dan meringankan tersebut, hakim menilai putusan vonis terhadap perbuatan Karomani dinilai sudah tepat dan memberikan rasa keadilan.

Hakim Lingga mengungkapkan, putusan pidana pokok berikut pidana tambahan uang pengganti Rp8,075 miliar itu diharapkan bisa memberikan efek jera kepada Karomani, agar tidak kembali mengulangi perbuatannya. 

"(Hukuman) ini juga sekaligus memberikan efek domino kepada para pejabat lainnya agar tidak mengikuti perbuatan terdakwa," ujar hakim Lingga.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network