Pelaku dan barang bukti pisau yang digunakan untuk menikam korban hingga tewas (Dokumen Polres Lampung Tengah)

Lantaran tidak senang ditantang oleh korban, pelaku lalu mengambil pisau dapur dari keranjang cabe dan menyimpannya di pinggang sebelah kanan. 

Setelah itu, pelaku berjalan kaki ke TKP dan melihat korban sedang duduk di depan warung, kemudian pelaku menghampiri korban. 

"Terjadilah cekcok mulut dan saling cekik antara pelaku dengan korban, hingga akhirnya pelaku mengeluarkan pisau dan langsung menikam ke arah perut korban," katanya. 

Setelah pisau yang menancap di perut korban dicabut oleh pelaku, lalu pelaku kembali pulang ke rumah meninggalkan korban. 

"Pelaku kemudian menyerahkan diri ke Mapolsek Terbanggi Besar dengan diantarkan oleh keluarganya," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network