Kuasa hukum Brigadir J, Ramos Hutabarat mengapresiasi langkah Kapolri yang menetapkan status tersangka kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: MPI/Azhari Sultan)

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menggelar konferensi pers terkait kasus penembakan Brigadir J di gedung Rupatama Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Kapolri mengatakan Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap J, yang dilakukan oleh RE atas perintah Ferdy Sambo.

Kapolri juga menyebut tidak ada peristiwa saling tembak. "Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Listyo Sigit.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network