"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menggelar konferensi pers terkait kasus penembakan Brigadir J di gedung Rupatama Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Kapolri mengatakan Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap J, yang dilakukan oleh RE atas perintah Ferdy Sambo.
Kapolri juga menyebut tidak ada peristiwa saling tembak. "Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Listyo Sigit.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait