Peristiwa ini kemudian dilaporkan warga kepada Polresta Bandar Lampung. Polisi segera menangkap pengemudi beserta mobil yang dikendarainya untuk proses penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan, HTA diduga membeli solar bersubsidi dalam jumlah besar menggunakan tangki modifikasi. HTA berencana menjual kembali kepada seorang penampung dengan harga lebih tinggi dari harga subsidi pemerintah.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, menyampaikan bahwa polisi telah menyita Fortuner beserta jeriken sebagai barang bukti.
Sia juga menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya praktik ilegal pembelian BBM bersubsidi.
"Kita menerima aduan dari masyarakat bahwa ada Fortuner membawa BBM subsidi jenis solar. Kendaraan itu sudah dimodifikasi sehingga bisa menampung lebih banyak BBM," ujar Kompol Faria.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait