LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Seorang pria berinisial AP alias Gandring (28) terpaksa lebaran di penjara. Dia ditangkap polisi lantaran nekat menggadaikan sepeda motor milik saudaranya.
Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata mengatakan, pelaku tercatat sebagai warga Kampung Sri Bawono, Kecamatan Way Seputih, Kabupaten Lampung Tengah.
"Pelaku ditangkap usai menggelapkan satu unit sepeda motor merk Honda Revo No Pol BE 7654 WP milik saudaranya Gunawan pada Minggu (9/4/2023) lalu," kata Iptu Chandra, Rabu (19/4/2023).
Dia menambahkan, kejadian bermula ketika pelaku datang ke rumah korban, lalu meminjam sepeda motor.
"'Kang, pinjam dulu sepeda motornya, nanti pas sahur saya kembalikan'," kata Chandra menirukan ucapan pelaku.
Chandra menambahkan, lantaran pelaku merupakan kerabatnya, korban langsung meminjamkan sepeda motor kepada pelaku.
Namun, setelah dipinjamkan oleh korban, ternyata pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motornya.
"Korban sempat mencari pelaku kerumahnya, tetapi pelaku mengatakan bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan di wilayah Teluk Dalam Ilir Kecamatan, Rumbia Kabupaten Lampung Tengah," jelasnya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait