Dennis mengungkapkan, pelaku menjual korban kepada lelaki hidung belang dengan tarif bervariatif mulai dari Rp500.000 sampai Rp2 juta. Mereka menikmati hasil dari menjual korban untuk kebutuhan sehari-hari.
Selain para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepotong baju lingerie warna pink bercorak bunga dan 2 unit HP.
Atas perbuatannya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 83 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait