Polresta Bandarlampung saat ekspose kasus prostitusi online anak di bawah umur dengan tersangka tiga muncikari. (Foto: MPI/Ira Widyanti)

Randy mengungkapkan selama ekploitasi prostitusi online kliennya disekap di sebuah hotel dan disuruh melayani nafsu lelaki hidung belang.

"Informasinya korban disekap di hotel dan dikasih jatah Rp100.000 setiap kali kencan dengan lelaki hidung belang," katanya.

Selanjutnya Randy berharap, Polresta Bandarlampung bisa mengungkap jika ada indikasi sindikat atau korban lainnya. Sehingga Kota Bandarampung tidak ada ekploitasi prostitusi online anak di bawah umur seperti ini lagi. Apalagi anaknya sampai dijual.

Sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung menangkap tiga muncikari yang menjual anak di bawah umur berinisial DE (17). Para pelaku yakni AS (33), AR (28) dan AF (21) diamankan tanpa perlawanan di beberapa tempat berbeda pada Kamis (13/6/2024).


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network