Randy mengungkapkan selama ekploitasi prostitusi online kliennya disekap di sebuah hotel dan disuruh melayani nafsu lelaki hidung belang.
"Informasinya korban disekap di hotel dan dikasih jatah Rp100.000 setiap kali kencan dengan lelaki hidung belang," katanya.
Selanjutnya Randy berharap, Polresta Bandarlampung bisa mengungkap jika ada indikasi sindikat atau korban lainnya. Sehingga Kota Bandarampung tidak ada ekploitasi prostitusi online anak di bawah umur seperti ini lagi. Apalagi anaknya sampai dijual.
Sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung menangkap tiga muncikari yang menjual anak di bawah umur berinisial DE (17). Para pelaku yakni AS (33), AR (28) dan AF (21) diamankan tanpa perlawanan di beberapa tempat berbeda pada Kamis (13/6/2024).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait