LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Sebanyak 720 kilogram daging celeng diamankan personel Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung. Daging babi hutan itu diamankan lantaran tak dilengkapi dokymen sah.
"Kita berhasil mengamankan daging celeng tanpa dokumen yang sah. Daging diamankan saat berada di pintu masuk Seaport Interduction Pelabuhan Bakauheni.," kata Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafikam Jumat (8/4/2022).
Ridho menambahkan, digagalkannya peredaran daging mentah ini saat petuga melakukan pemeriksaan satu unit kendaraan minibus berwarna putih dengan nomor polisi B 9790 NRU beberapa waktu yang lalu.
"Mobil ini dikendarai Steven Tobalie Situmorang dan Robery Hardianto Pasaribu warga Bengkulu Selatan," katanya.
Usai dilakukan pemeriksaan, kata dia, personel menemukan 720 kilogram daging celeng tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Dari hasil pemeriksaan, kata Ridho, barang tersebut diangkut dari daerah Manak Masat, Bengkulu Selatan dan akan dikirim ke daerah Bekasi, Jawa Barat.
"Daging celeng ilegal tersebut diangkut dari gudang milik Bintang yang bertempat di Manak Masat Bengkulu Selatan dan akan dikirimkan ke daerah Bekasi," katanya.
Ia mengatakan bahwa berdasarkan keterangan pengemudi mereka mendapatkan upah sebesar Rp1 juta setelah barang yang diantarkan tersebut tiba di lokasi tujuan.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 88 huruf a dan c UU RI No.21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait