Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan 10 tersangka. Mereka yakni J dan SA dipersangkakan dengan pasal 170 KUHPidana, selain itu juga tersangka.
Kemudian tersangka S alias J dipersangkakan dengan pasal 160 KUHPidana junto pasal 170 KUHPidana.
"Sedangkan untuk tersangka D, ANS, AGS dan ATS dipersangkakan dengan pasal 170 KUHPidana," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Sabtu (22/5/2021).
Pandra melanjutkan, selanjutnya ada tersangka JM dan SK. Keduanyanya dipersangkakan dengan pasal 28 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dan untuk tersangka DK dipersangkakan dengan pasal 160 KUHPidana junto Undang undang Karantina Kesehatan," kata Pandra.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait