Kapolres Lampung Utara AKBP Dedy Kuniawan saat ekspose kasus pembunuhan. (Foto: MPI/Jimi Irawan) 

"Pelaku Bahirum mengaku menyesali perbuatannya. Dia mengaku tidak memiliki niat untuk membunuh adiknya, namun emosinya tak terbendung," ujarnya, Rabu (26/3/2025).

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Dia dijerat dengan pasal pembunuhan yang berpotensi membuatnya mendekam di penjara seumur hidup.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network