"Pelaku Bahirum mengaku menyesali perbuatannya. Dia mengaku tidak memiliki niat untuk membunuh adiknya, namun emosinya tak terbendung," ujarnya, Rabu (26/3/2025).
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Dia dijerat dengan pasal pembunuhan yang berpotensi membuatnya mendekam di penjara seumur hidup.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait