Selain pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau laduk yang diduga digunakan saat menyerang korban.
"Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Seputih Surabaya dan dijerat dengan pasal 170 KUHPidana. Mereka terancam hukuman pidana selama 12 tahun penjara," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait