Pelaku penikaman di Tanggamus saat diamankan polisi. (Foto: Dokumentasi Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus)

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa hasil visum dan pakaian korban. Sementara pisau yang digunakan pelaku masih dalam pencarian sebab sudah dia buang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Pengakuan DA, dia menusuk korban lantaran tersinggung malah membalik badan ketika ditagih utang. 

"Saya tersinggung, dia ditagih malah buang badan sehingga saya spontan menusuknya," ujar DA.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network