Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Rizky Dwi Cahyo mengatakan bahwa penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lain yang diduga terlibat dalam pengeroyokan.
"Masih pendalaman terhadap pelaku lain," ucap AKP Rizky, Selasa (7/7/2026).
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal tentang pengeroyokan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara itu, polisi masih mengejar pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait