Seorang anggota perguruan silat dikeroyok oleh sekelompok pemuda di Kota Metro, Lampung. (Foto: Rekaman video warga).

Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Rizky Dwi Cahyo mengatakan bahwa penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lain yang diduga terlibat dalam pengeroyokan.

"Masih pendalaman terhadap pelaku lain," ucap AKP Rizky, Selasa (7/7/2026).

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal tentang pengeroyokan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara itu, polisi masih mengejar pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network