Bupati Lampung Utara Budi Utomo memberhentikan Efrizal Arsyad dari jabatannya lewat Surat Keputusan (SK) nomor :921.21/961/II/39-LU/2021 tertanggal 21 April 2021. (Istimewa)

Terpisah, Efrizal Arsyad ketika dimintai tanggapan mengenai jabatannya yang dicopot dan somasi yang dilayangkan, enggan berkomentar banyak.

"Kalau soal mutasi, saya sudah pegang SK pensiun. Untuk somasi, akan saya lakukan," ujanya.

Diketahui, Efrizal Arsyad mengkritik bupati dan sekretaris daerah (sekda) Lampung Utara karena ditengarai kerap tidak masuk kantor. Dia menuding jika Lekok kerap tidak masuk kantor untuk menghidari sejumlah persoalan yang kini dihadapi pemkab.

"Sekda jarang ngantor. Sementara dia kan motor penggerak. Jangan jadi pejabat kalau penakut," katanya.

Baginya memang tidak ada aturan yang melarang kedua atasannya bekerja di rumah. Namun, itu sepatutnya tidak dilakukan tiap hari.

"Banyak pejabat tidak sanggup ngomong (mengkritik), takut hilang jabatan. Karena jabatan dapat beli. Selama 36 tahun jadi PNS di sini (Lampura), pemerintahan saat ini yang paling buruk," katanya. 

Kritikan Efrizal menimbulkan kegaduhan di lingkungan pemkab setempat maupun media sosial.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network