Pemuda pelaku penganiayaan terhadap pengendara motor di Way Kanan saat diamankan polisi. (Foto : MPI/Yuswantoro)

"Seusai peristiwa tersebut, korban mengalami luka selanjutnya melaporkan kejadian ke Polres Buay Bahuga," katanya.

Seusai kejadian, pelaku bersama perangkat Kampung Serdang Kuring datang ke Mako Polsek Buay Bahuga. Pelaku menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Pelaku RA saat ini diamankan di Polsek Buay Bahuga untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiyaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network