"Seusai peristiwa tersebut, korban mengalami luka selanjutnya melaporkan kejadian ke Polres Buay Bahuga," katanya.
Seusai kejadian, pelaku bersama perangkat Kampung Serdang Kuring datang ke Mako Polsek Buay Bahuga. Pelaku menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku RA saat ini diamankan di Polsek Buay Bahuga untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiyaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait