Polisi menangkap pria tikam penjual sate di Tanggamus diduga karena kecewa soal rasa sate. (Foto: Ist)

“Dalam interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan bertindak seorang diri,” kata Kapolsek.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain satu bilah pisau bergagang kayu sepanjang 15 cm, sepeda motor Honda Beat, pakaian korban dan pelaku serta beberapa perlengkapan lain yang digunakan dalam aksi tersebut.

Pelaku Tikam Pedagang Sate Ternyata Punya Riwayat Gangguan Jiwa

Keluarga pelaku menyampaikan ES memiliki riwayat gangguan kejiwaan yang dibuktikan dengan surat kontrol dari Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung. Namun polisi masih terus menyelidiki motif dan kondisi psikologis pelaku secara mendalam.

“Pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Pugung. Kasus ini masih kami dalami. Rencana tindak lanjut termasuk observasi ke RSJ dan pelengkapan berkas penyidikan,” kata Ipda Alfiyan.

Atas perbuatannya, ES dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Polisi masih membuka kemungkinan adanya pengembangan kasus, termasuk proses observasi medis yang bisa memengaruhi status hukum pelaku.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network