Polres Lampung Tengah dan Subdit Jatanras Polda Lampung melakukan olah TKP kasus pembunuhan. Korban mengalami 34 luka tusukan (Istimewa)

Sementara itu, pelaku ditangkap selang beberapa jam setelah pembunuhan.

"Pelaku HS ditangkap di kediamannya. Saat ini, dia sudah dibawa ke Mapolres Lampung Tengah," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 atau 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network