Konferensi pers penangkapan geng motor serang anggota polisi di Bandarlampung. (Foto: MPI/Ira W) 

"Mereka ini masih pelajar dan di bawah umur semua. Jadi mereka memberhentikan dan mengganggu pengendara yang lewat, lalu cekcok. Kemudian, korban melarikan diri ke RS Imanuel agar terpantau CCTV, nah mereka terus mengejar dan melakukan perusakan," kata Ali. 

Selain para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Honda Beat dan pakaian milik pelaku.  Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP subsider Pasal 170 ayat 1 KUHP atau Pasal 335 ayat 1 KUHP.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network