"Para pelaku berikut barang bukti dua senjata tajam (sajam) sudah ditahan di Mapolresta Bandarlampung dan sedang dalam pemeriksaan untuk dikembangkan," kata Dennis.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP sub Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dan Undang-Undang Darurat Tahun 1951.
"Kepada seluruh orangtua diimbau untuk mengawasi dan menjaga anak-anaknya dari lingkungan dan pergaulan bebas yang dapat merusak masa depan," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait