Polisi menangkap empat anggota geng motor yang diduga melakukan perusakan lima mobil di Bandarlampung. (Dokumentasi Polresta Bandarlampung)

"Para pelaku berikut barang bukti dua senjata tajam (sajam) sudah ditahan di Mapolresta Bandarlampung dan sedang dalam pemeriksaan untuk dikembangkan," kata Dennis. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP sub Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dan Undang-Undang Darurat Tahun 1951. 

"Kepada seluruh orangtua diimbau untuk mengawasi dan menjaga anak-anaknya dari lingkungan dan pergaulan bebas yang dapat merusak masa depan," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network