Usai diamankan, polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Hasilnya, petugas mendapat satu pucuk senpi rakitan serta satu amunisi.
"Senpi ditemukan, ada juga dua klip sabu berukurang sedang, timbangan digital. Barang itu disimpan ke kandang ayam," katanya.
Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Lampung Tengah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut
Atas perbuatannya, pelakud dijerat dengan Undang-Undang Narkotika serta Undang Undang Darurat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait