BANDARLAMPUNG, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menangkap 27 orang saat menggerebek sindikat judi online. Dari 27 orang itu, ada dua orang selebgram yang turut diangkut.
"Dua orang tersangka selebgram yang kita amankan tersebut atas nama ASR dan AYP," kata Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto, di Aula GSG Presisi Mapolda Lampung, Selasa (26/7/2022).
Subiyanto menambahkan, tersangka ASR ditangkap pada 14 Juli 2022 di wilayah Bandarlampung.
"Sedangkan tersangka AYP kami tangkap pada 21 Juli 2022 di wilayah Kecamatan Banyumanik, Semarang," katanya.
Kemudian, lanjut dia, pada 23 Juli 2022, dilakukan pengembangan kasus, dari hasil pengembangan kasus tersebut, personil Subdit V Siber Ditreskrimsus, melakukan penangkapan di wilayah Panongan Tangerang Banten, di ruko Citra Raya Boulevard, Ruko T 1A/183, Cikupa, Tangerang.
"Dari hasil penangkapan tersebut, tim Siber berhasil mengamankan 25 org Admin Marketing Judi Online Jitu 189, Mawar 189 dan Vivamaster 78," katanya.
"Jadi total pelaku judi online, ada 27 orang yang sudah kita amankan," lanjutnya.
Subiyanto melanjutkan, dari hasil pemeriksaan, ke-27 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing. Ada yang berperan mempromosikan situs judi online (selebgram), berperan mengajak sebagai atau mencari influencer untuk mempromosikan situs judi online.
"Bahkan ada yang berperan sebagai leader atau marketing situs judi online, dan sebagai anggota marketing situs judi online," kata dia.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 21 uni komputer, tiga router, 34 ponsel, satu alat finger print, akun Instagram, akun WhatsApp, email dan tangkapan layar dari chatingan WA Instagram.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman penjara 6 tahun.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait