JAMBI, iNews.id - Anggota Subdit V Cyber Crime Direktorat kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menangkap tiga pelaku investasi bodong berkedok perkebunan sawit, karet dan properti. Dua pelaku merupakan sepasang suami istri berinisial DR dan AN serta seorang Direktur Utama ICV Jaya Mandiri Investama (JMI) berinisial VR.
Dari catatan polisi, total korban dari investasi tersebut diperkirakan mencapai 500 orang. Kerugiannya juga luar biasa, yakni mencapai Rp5 miliar.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Arief melalui Panit III Cyber Crime Ipda Rimhot Nainggolan mengatakan, untuk mendapatkan member, AN dan VR awalnya membuat izin CV.
Selanjutnya, mereka membayar seseorang untuk membuat sebuah konten video perkebunan sawit untuk menarik perhatian korban.
Dalam video tersebut, berisi perkebunan sawit yang telah berproduksi. Oleh mereka, kemudian di share ke group-group WhatsApp, media sosial, mulai dari YouTube, Instagram dan Facebook.
Tidak hanya itu, pelaku menjanjikan keuntungan cukup besar dari umumnya. Setiap investor yang menanam modal dengan jadwal penarikan keuntungan mingguan, dijanjikan keuntungan 8 persen. Sementara untuk penarikan bulanan, dijanjikan keuntungan 25 persen.
"Setiap investor menanamkan modal yang bervariasi, mulai dari Rp25 juta hingga ada yang mencapai Rp400 juta. Skemanya sama dengan skema Ponzi," kata Nainggolan, Sabtu (9/7/2022).
Diakuinya, para pelaku ditangkap di hari yang sama, yakni pada awal Mei 2022, namun mereka diamankan di lokasi berbeda.
"Tersangka VR ditangkap di wilayah Kenali Asam Bawah, Kotabaru. Tersangka DR dan AN yang merupakan pasutri ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Jambi," katanya.
Dia menambahkan, dalam proses pemeriksaan, tersangka DR mengaku uang hasil invesatasi tersebut dia gunakan untuk bermain judi online atau slot.
"Tidak hanya itu, DR juga mengaku uang member tersebut dia gunakan bersama istrinya membeli motor dan mobil," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait