Satu unit ekskavator yang diamankan Polres Lampung Utara saat menggerebek tambang batu ilegal. (Foto: Jimi Setiawan)

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Polres Lampung Utara mengamankan empat tersangka dan satu eksavator saat melakukan penambangan batu ilegal. Aktivitas tambang batu ilegal itu digerebek pada Kamis (8/9/2022) di Dusun Talang Padang, Desa Ulak Rengas, Kecamatan Abung Tinggi.

Keempat tersangka yaitu, SM (42), JN (38), NM (35), warga Abung Tinggi; dan SY (52), warga Tegineneng, Pesawaran.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama menyebutkan penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat soal aktivitas tambang ilegal.

"Tim dari Unit IV Tipidter Polres Lampung Utara yang dipimpin Aipda Edi Candra langsung turun ke lokasi. Ternyata benar sedang ada kegiatan penambangan batu di tempat tersebut," ujar Eko, Minggu (11/9/2022).

Dia melanjutkan, tim kemudian langsung membawa sejumlah warga yang berada di lokasi berikut alat berat eksavator ke mapolres setempat. Dari hasil pemeriksaan, pihaknya menetapkan empat orang tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menetapkan empat orang tersangka. Kini mereka ditahan di Polres. Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini," kata Eko.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network