LAMPUNG UTARA, iNews.id – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara menangkap komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus jebakan aplikasi kencan MiChat. Dalam aksinya, empat tersangka memeras seorang pria menggunakan senjata api mainan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Dimas Rahman. Korban mengaku awalnya berkenalan dengan seorang wanita melalui aplikasi MiChat lalu bersepakat untuk bertemu secara langsung.
Petaka terjadi saat korban mengantar wanita tersebut pulang ke kawasan Jalan Talang Bojong, Keluruhan Kotabumi Udik, Lampung Utara. Tiba-tiba perjalanan mereka diadang oleh sejumlah pria yang mengaku sebagai kakak dari perempuan tersebut.
Di bawah ancaman benda menyerupai pistol, korban yang tak berdaya dipaksa menuruti kemauan para pelaku. Korban disekap dan dibawa berkeliling menggunakan mobil Toyota Avanza sebelum akhirnya diturunkan paksa di dekat rumahnya.
Para pelaku kemudian melarikan sepeda motor Honda Beat, helm, serta kartu identitas milik korban.
Berbekal hasil penyelidikan intensif, polisi melakukan pengejaran lintas daerah. Tim Tekab 308 awalnya menangkap dua pelaku utama, Amir Husin dan Sari Paramita, di sebuah rumah makan di Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Pengembangan dilanjutkan hingga petugas mencokok M Ikbal di kawasan Panjang, Bandar Lampung, serta Silvia Cantika Dewi di sebuah rumah kos di Kecamatan Rajabasa.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Kristofel mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, tiga dari empat tersangka mengaku telah melakukan aksi perampokan dengan modus jebakan aplikasi kencan MiChat sebanyak empat kali di wilayah Lampung Utara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait