Polisi menangkap spesialis pencurian ternak yang telah menggondol tiga sapi milik warga di Pringsewu. Dia terancam hukuman tujuh tahun penjara. (Foto: Indra Siregar)

Pengungkapan kasus itu, kata Poltak, berawal dari adanya laporan korban. Laporan itu lalu  ditindaklanjuti dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan saksi-saksi dan bukti petunjuk.

"Awalnya polisi tidak mendapatkan petunjuk apapun, namun berkat kegigihan dan kejelian anggota di lapangan akhirnya petugas berhasil menemukan petunjuk baru berupa rekaman CCTV yang didapat dari salah satu rumah warga yang berada di jalur yang di lintasi pelaku setelah melakukan pencurian," ujarnya.

Berdasarkan rekaman CCTV itu, kata Poltak, polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan untuk mengakut sapi hasil curian tersebut.

"Berdasarkan petunjuk itu, akhirnya dalam waktu kurang dari 1x24 jam Unit Reskrim Polsek Sukoharjo dengan di-back up Tekab 308 Polres Pringsewu berhasil mengamankan pelaku dan mendapatkan kembali barang bukti 3 ekor sapi yang dicuri," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Sukoharjo dan dijerat dengan pasal pencurian.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network