"Ini penting. Satu kata dan satu bahasa, mudahkan pelayanan. Ini milik kita semua, yang pada akhirnya pajak terkumpul untuk membangun daerah," ujar Arinal.
Sejalan dengan amanat UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa salah satu asas yang harus dipenuhi dalam pelayanan publik adalah asas keterjangkauan.
Program pembayaran PKB melalui BUMDes ini dikembangkan sebagai upaya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat wajib pajak khususnya yang tinggal di desa-desa yang akan membayar pajak kendaraan bermotor namun terkendala oleh jarak dan lokasi Samsat yang tidak terjangkau.
“Dengan aplikasi e-Samdes masyarakat cukup mendatangi BUMDes yang ada di wilayah tempat tinggalnya dan dapat melakukan transaksi pembayaran PKB di sana. Setelah selesai melakukan transaksi pembayaran PKB maka wajib pajak akan menerima tanda bukti telah melaksanakan pembayaran PKB,” katanya.
Sementara itu, Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugianto menyatakan sangat apresiasi yang dilakukan Pemprov Lampung untuk bisa meningkatkan PAD.
Dengan adanya samsat elektronik ini bisa mempermudah masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan tanpa harus berdesak-desakan ke kantor samsat yang ada di Lampung Tengah.
“Pembangunan pelayanan publik ini dapat mempermudah masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Karena layanan e-Samdes ini menjadi solusi terbaik bagi masyarakat yang jaraknya tempuhnya jauh untuk bisa sampai ke kabupaten,” katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait