BANDARLAMPUNG, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung mengaku belum menerima secara resmi salinan putusan atau pemberitahuan dari panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mahkamah Agung (MA). Hal ini terkait dengan dikabulkannya gugatan paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
"Kami sebagai termohon menyatakan hingga sampai saat ini belum menerima secara resmi salinannya dari Panitera TUN MA," kata Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi, Kamis (28/1/2021).
Dedy menambahkan, apabila salinan putusan MA sudah diterima secara resmi, maka KPU Kota Bandarlampung akan mempelajari amar putusan tersebut dan menindaklanjuti sesuai pasal 135A ayat 8.
"Kami taat hukum sebagaimana kami menindaklanjuti amar putusan Bawaslu Provinsi Lampung yang lalu, maka KPU juga akan menindaklanjuti amar putusan MA sebagaimana diatur dalam UU No.10 tahun 2016 pasal 135A ayat 8," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait