Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Bandarlampung Sri Asiyah menyayangkan kejadian tersebut. Pihaknya kini sudah memberikan pendampingan terhadap korban yang masih siswi SMP.
"Begitu dapat laporan kejadian tersebut, kami langsung memberikan pendampingan psikologi terhadap korban. Saat ini korban sudah berada di tempat yang aman," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait