Guru ngaji bernama Sandy (26) yang mencabuli dua muridnya dengan modus memberikan obat perangsang hingga mengalami kejang kejang (Foto: iNews/Indra Siregar)

Kasus ini terbongkar setelah korban A yang masih berusia 10 tahun mengalami kejang-kejang hingga mengeluarkan busa di mulutnya. Pelaku Sandy sempat menjenguk korban di rumah sakit. Sedangkan M yang berusia 14 tahun berhasil kabur kejadian.

Perlu diketahui, saat berusia 13 tahun tersangka Sandy dipenjara di lapas Way Gelang dengan hukuman 4 tahun penjara dengan kasus pencabulan anak korban saat itu berusia 5 tahun. Tersangka sandy dijerat dengan undang undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network