Kasus ini terbongkar setelah korban A yang masih berusia 10 tahun mengalami kejang-kejang hingga mengeluarkan busa di mulutnya. Pelaku Sandy sempat menjenguk korban di rumah sakit. Sedangkan M yang berusia 14 tahun berhasil kabur kejadian.
Perlu diketahui, saat berusia 13 tahun tersangka Sandy dipenjara di lapas Way Gelang dengan hukuman 4 tahun penjara dengan kasus pencabulan anak korban saat itu berusia 5 tahun. Tersangka sandy dijerat dengan undang undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait