BANDARLAMPUNG,iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menyiapkan tujuh orang jaksa penunutut umum (JPU). Mereka akan disiapkan menghadapi Wawan Kurniawan, ketua RT yang viral karena hentikan ibadah di Gereja Rajabasa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung Helmi Hasan mengatakan, Wawan dipersangkakan telah melakukan tindakan pidana perbuatan tidak menyenangkan dan masuk ke pekarangan tanpa izin.
Menurut Helmi, menindaklanjuti pelimpahan tahap II tersebut, Kejati Lampung dan Kejari Bandarlampung telah menunjuk tujuh orang JPU untuk menyusun berkas tuntutan.
"Tim penuntut umum berasal dari Kejati dan Kejari. Saya sendiri yang akan memimpin tim JPU dalam perkara ini," kata Hemi Hasan, Kamis (11/5/2023).
Helmi menambahkan, paska pelimpahan tahap II ini pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Wawan.
Dikatakan Helmi, hal tersebut lantaran telah dikabulkannya surat penangguhan penahanan oleh istri Wawan dan surat jaminan dari pihak kuasa hukum tersangka.
Lebih lanjut Helmi mengatakan, Kejari Bandarlampung juga bakal menfasilitasi pihak-pihak terkait untuk membuka ruang sekaligus mengupayakan penghentian penuntutan perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) dalam waktu 14 hari kedepan.
"Alasannya, sudah tentu ancaman pidana terhadap Wawan di bawah 5 tahun, kemudian diproses penyidikan yang tertua di berkas perkara kesepakatan. Nah itu akan kita tindaklanjuti," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait