BANDARLAMPUNG, iNews.id - Aksi penghentian kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Bandalampung yang terjadi beberapa waktu lalu berbuntut panjang. Pak RT yang melakukan penghentian ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan jika Wawan Kurniawan (42) oknum ketua RT itu telah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (15/3/2023) malam.
"Iya benar, setelah dilakukan pemeriksaan dan memenuhi unsur pidana, tersangka Wawan tadi malam sudah ditetapkan sebagai tersangka san dilakukan penahanan oleh Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung," kata Pandra saat dihubungi, Kamis (16/3/2023).
Pandra menyebut, Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Upaya penyelidikan dan penyidikan, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi," kata Pandra.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait