Pak RT yang melakukan penghentian kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Bandalampung menjadi tersangka dan langsung ditahan (Humas Polda Lampung)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Aksi penghentian kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Bandalampung yang terjadi beberapa waktu lalu berbuntut panjang. Pak RT yang melakukan penghentian ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan jika Wawan Kurniawan (42) oknum ketua RT itu telah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (15/3/2023) malam.

"Iya benar, setelah dilakukan pemeriksaan dan memenuhi unsur pidana, tersangka Wawan tadi malam sudah ditetapkan sebagai tersangka san dilakukan penahanan oleh Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung," kata Pandra saat dihubungi, Kamis (16/3/2023). 

Seorang pria membubarkan ibadah di gereja Bandarlampung (Instagram)

Pandra menyebut, Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. 

"Upaya penyelidikan dan penyidikan, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi," kata Pandra.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network